
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda proses hukum para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2018, sebagaimana permintaan Menko Polhukam, Wiranto.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan permintaan tersebut tidak elegan. Pemerintah semestinya bisa mengeluarkan aturan lain, ketimbang meminta penundaan.
"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkatnya, Selasa (13/3).
Dia juga menegaskan, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum penanganan cakada. Apalagi, bukti yang dimiliki oleh KPK sudah sangat kuat.
"Yang begitu tak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang saat ini masih jalan di tempat. Ini namanya membangun peradaban yang baik dan benar," demikian Saut.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: