Korban, Adipurna Sukarti juga hadir dalam mengikuti proses sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang tersebut. Ia turut didampingi kuasa hukumnya yakni Moh Soleh. Menurut Soleh kliennya percaya penuh dengan Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara ini.
"Kami yakim hakim bisa adil dalam memutuskan," ujar Soleh kepada wartawan, Rabu (28/2).
Soleh menjelaskan, vonis terhadap terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat. Namun, seandainya vonis itu tidak memenuhi unsur keadilan, pihaknya akan mengambil upaya Hakim berupa banding.
Sebagaimana diberitakan, perkara itu bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.
Bahkan, Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
[san]