Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya kini memburu siapa dalang dibalik kelompol tersebut.
"Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini. Sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Kelompok ini, terang Iqbal diduga sering memprovokasi melaui konten-konten serta narasi di sosial mesia yang memprovokasi seperti menyampaikan isu soal kebagkitan PKI, penyerangam ulama dan juga menghujat pemimpin negara dan benerapa tokoh-tokoh tertentu.
"Saya tidak bisa sebutkan secara rinci saat ini, insyAllah besok direktur Cybercrime langsung akan melaksanakan konferensi pers, tentunya dengan para tersangka dan barang bukti," tandas Iqbal.
Iqbal menambahkan yang berbahaya dari kelompok ini adalah menebarkan virus ke alat elektronik baik itu ke HP maupun laptop kepada kelompok atau perorangan yang diaggap lawan.
"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," pungkas Iqbal.
Iqbal berpandangan kelompok ini, memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan kelompol Saracen yang telah lebih dulu ditangkap.
"Ada beberapa karakteristik yang agak mirip, agak mirip ya. tetapi ini berbeda," demikian Iqbal.
Polisi telah mengamankan lima orang pelaku antara lain, ML (39) asal Jakarta ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (34) asal Bangka Belitung, ditangkap di Pangkal Pinang. RS (38) asal Bali ditangkap di Jembrana dan YUS asal Sumedang, Jawa Barat dan yang terakhir ditangkap di Korea Selatan yaitu SP.
Kelima pelaku ditangkap serentak pada Senin (26/2). Bersamaan dengan beberapa barang bukti, empat unit HP, tiga buah flashdisk, dua unit laptop. Sedangkan satu pelaku baru berhasil diamankan di Korea Selatan pada Selasa di (27/2).
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
[san]
BERITA TERKAIT: