Proyek Tak Kelar, Eks Kepala Disnakertrans Didakwa Korupsi

Pembukaan Lahan Transmigrasi

Senin, 19 Februari 2018, 11:11 WIB
Proyek Tak Kelar, Eks Kepala Disnakertrans Didakwa Korupsi
Foto/Net
rmol news logo Bekas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Renda mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

La Renda didakwa melakukan korupsi dalam pembu­kaan lahan transmigrasi di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus mengatakan, La Renda disidangkan karena di­duga melakukan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan penyediaan air bersihnya.

Proyek pembukaan lahandianggarkan Rp 458 juta. Sedangkan proyek penyediaan air bersih Rp 431 juta. Kerugian negara dalam dua proyek itu mencapai Rp 430 juta.

Pasalnya, kedua proyek itu tak rampung. Namun dilapor­kan sudah selesai dikerjakan 100 persen dan dilakukan pembayaran dana proyek.

La Renda didakwa melang­gar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Perbuatan korupsi dilaku­kan La Renda bersama Ketua Partai Golkar Buton La Atiri, Hayan selaku pejabat pem­buat komitmen (PPK), Rifaldi sebagai pengurus pencairan dana, Ikhsanuddin selaku kon­traktor, dan Direktur CV Jala Rambang, Muhammad Aris.

Untuk keperluan persidangan, keenam terdakwa dipindahkanpenahanannya ke Rutan Kendari. Sebelumnya mereka menjalani penahanan di Rutan Klas II A Baubau. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA