La Renda didakwa melakukan korupsi dalam pembuÂkaan lahan transmigrasi di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus mengatakan, La Renda disidangkan karena diÂduga melakukan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan penyediaan air bersihnya.
Proyek pembukaan lahandianggarkan Rp 458 juta. Sedangkan proyek penyediaan air bersih Rp 431 juta. Kerugian negara dalam dua proyek itu mencapai Rp 430 juta.
Pasalnya, kedua proyek itu tak rampung. Namun dilaporÂkan sudah selesai dikerjakan 100 persen dan dilakukan pembayaran dana proyek.
La Renda didakwa melangÂgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Perbuatan korupsi dilakuÂkan La Renda bersama Ketua Partai Golkar Buton La Atiri, Hayan selaku pejabat pemÂbuat komitmen (PPK), Rifaldi sebagai pengurus pencairan dana, Ikhsanuddin selaku konÂtraktor, dan Direktur CV Jala Rambang, Muhammad Aris.
Untuk keperluan persidangan, keenam terdakwa dipindahkanpenahanannya ke Rutan Kendari. Sebelumnya mereka menjalani penahanan di Rutan Klas II A Baubau. ***
BERITA TERKAIT: