Legislator DKI: Pecat Dan Hukum Berat Oknum Guru Yang Lecehkan Murid!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Februari 2018, 22:42 WIB
Legislator DKI: Pecat Dan Hukum Berat Oknum Guru Yang Lecehkan Murid<i>!</i>
Steven Setiabudi Musa/Net
rmol news logo Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memecat secara tidak hormat oknum guru di SDN 04 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini aparat kepolian setempat untuk segera menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada oknum guru yang berperilaku bejat tersebut.

"Kasus seperti ini tentunya tidak bisa dibiarkan terlalu lama, harus segera diambil tindakan, apalagi bukti-buktinya sudah mencukupi," ujar Steven, Jumat (16/2).

Politisi PDIP ini juga menegaskan, sanksi pemecatan dan hukuman penjara seberat-beratnya sangat pantas dijatuhkan kepada oknum guru yang telah merusak masa depan muridnya.

"Cukup banyak oknum guru yang perilakunya menyimpang, sudah pula diberi sanksi, tetapi ternyata tidak menjadi efek jera. Jadi pemecatan dan sanksi pidana dengan hukuman penjara seberat-beratnya saya kira cukup setimpal," ujar Steven yang prihatin kasus pelecehan murid oleh guru ini selalu terulang.

Ramai diberitakan, oknum guru di SDN 04 Srengseng, Jakarta Barat, AMR, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah kelas tiga berinisial SR. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk diperiksa.

Sejauh ini, Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat masih menunggu penyidikan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Perbuatan bejat pelaku akan mendapat sanksi langsung dari dinas.

“Kami tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap pelaku. Karena sekolah memiliki otonomi. Sanksi dilayangkan oleh dinas,” kata Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan 2 Jakbar, Uripasih saat dikonfirmasi, Rabu (14/2) lalu.

Pengamanan dan penahanan terhadap pelaku AMR, dilakukan polisi pada Selasa (13/2). Hal itu dilakukan setelah Kepala SDN 04 Srengseng menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual ini diketahui tak lama setelah viral di media sosial. Pelaku diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sekitar November 2017 lalu.

Dari keterangan yang didapat, Kepala SDN 04 Srengseng Kembangan, Rosnani, menyebutkan bahwa aksi bejat itu diduga dilakukan AMR terhadap korban saat di panggil ke mushola sekolah.

:Kami sudah minta keterangan dari kepala sekolah itu untuk dimintai kronologisnya, dan melaporkannya ke dinas," ujar Urip. Ada dugaan bahwa AMR melakukan tindakan pelecehan terhadap enam muridnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA