Cakada Tahanan KPK Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Februari 2018, 19:02 WIB
Cakada Tahanan KPK Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2018
Foto/Net
rmol news logo Calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang ikut kampanye dalam Pilkada serentak 2018.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/2).

"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara," sambungnya.

Saat ini ada tiga Cakada yang jadi tahanan KPK. Mereka yakni, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Febri menegaskan, larangan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Para tersangka diminta mengikuti aturan penahanan dan tidak boleh mengikuti kampanye.

"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski telah ditahan oleh KPK sekalipun. Meski begitu, Wahyu tak membeberkan lebih jauh perihal hak untuk berkampanye bagi calon kepala daerah yang telah ditahan KPK.

"Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye," kata dia. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA