Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/2).
"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara," sambungnya.
Saat ini ada tiga Cakada yang jadi tahanan KPK. Mereka yakni, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Febri menegaskan, larangan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Para tersangka diminta mengikuti aturan penahanan dan tidak boleh mengikuti kampanye.
"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski telah ditahan oleh KPK sekalipun. Meski begitu, Wahyu tak membeberkan lebih jauh perihal hak untuk berkampanye bagi calon kepala daerah yang telah ditahan KPK.
"Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye," kata dia.
[nes]