"Sekarang, setelah diterbitkan direktori. Jumlahnya mengalami penurunan. Yakni, 306 yang berizin tetap," kata Komisioner KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Menurut Neng Athia, 306 media elektronik itu berada 10 wilayah layanan di Jabar. Sehingga, perlu dikontrol langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu. Khususnya, terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"KPU harus cek (ke KPID Jabar). Untuk TV izinnya 10 tahun, Radio lima tahun," tutur Neng Athia.
Teknisnya, untuk mendapatkan IPP, sebuah stasiun TV wajib mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). EUCS , satu tahun atau minimal enam bulan sebelumnya untuk mengajukan IPP.
Izin pertama namanya IPP Prinsip. Artinya, kalau sudah EUCS, evaluasi uji coba Siaran baru dapat IPP Tetap.
"Tapi, ada juga lembaga penyiaran yang dulu berizin, tapi berubah jadi tidak berizin. Karena tidal ikut EUCS. Untuk itu, perizinan lembaga penyiaran harus benar-benar diperhatikan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: