Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW) Neta S Pane menegaskan, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta kepada semua aparat hukum untuk bekerja profesional, netral dan pro rakyat.
"Polisi harus patuh apa yang diarahkan presiden yaitu bekerja pro rakyat bukan pro pemodal atau pengusaha," kata Neta di Jakarta, Selasa (30/1).
IPW, lanjut dia, juga meminta masyarakat untuk pro aktif dengan melaporkan ke Propam atau KPK, jika ada bukti delik, keterlibatan oknum polisi dengan Pemodal di sengketa lahan Palembang iu.
"Kapolda, Kapolres maupun Kapolsek jika terbukti melakukan pelanggaran di sengketa lahan segera dilaporkan ke Propam atau KPK untuk diproses hukum," imbaunya.
Menurut Neta, IPW juga menerima banyak laporan dari masyarakat soal dugaan keberpihakan aparat polisi kepada pengusaha atau pemodal dalam penyelesaian masalah lahan di daerah. Yang mengalami kerugian dalam sejumlah perkara ini lagi-lagi adalah masyarakat.
"Kapolri harus turun tangan dan bertindak tegas terhadap oknum polisi yang menjadi beking pengusaha dalam menyelesaikan masalah lahan. Polisi kudu netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini PR buat Pa Tito terhadap jajarannya," terangnya.
Neta menambahkan, apabila nantinya dugaan “main mata†tersebut terbukti benar, maka oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Sangsi ditentukan dalam tingkat kesalahan. Masyarakat jangan segan segan malapor jika ada polisi melakukan pelanggaran dalam menyelesaikan sengketa agraria. Mafia tanah harus diberantas," tandasnya.
Seperti diketahui, warga dua kelurahan, yakni Srimulya dan Sidomulya harus berhadapan dengan pengusaha tajir asal Palembang, H H terkait kasus sengketa tanah seluas 405 hektar di Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Warga pun berdemo menolak lahannya
diambil.
Informasinya, H H merupakan pengusaha kondang Palembang yang memiliki ribuan hektar kebun kelapa sawit. Dalam sengketa ini, H H berada di atas angin lantaran didukung aparat BPN dan Kepolisian.
Informasi lainnya, H H memiliki jaringan di lingkar kekuasaan yang cukup luas dari daerah hingga pusat. Demikian pula keberpihakan BPN dan aparat kepolisian. Termasuk keputusan pengadilan yang memenangkannya.
Pengadilan berdalih bahwa warga dua kelurahan yang bersengketa, tak memiliki bukti kepemilihan lahan yang sah. Sementara bukti yang memaparkan bahwa 8 ribu kepala keluarga sudah tinggal dan menggarap lahan yang disengketakan, tidak berlaku.
[dem]
BERITA TERKAIT: