Dipanggil Lagi Polisi, Sandi Akan Dikorek Pengalihan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 Januari 2018, 13:53 WIB
Dipanggil Lagi Polisi, Sandi Akan Dikorek Pengalihan Aset
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada siang ini (Selasa, 30/1).

Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan tanah yang menjerat rekan bisnisnya, Andre Tjahjadi. Ini kedua kalinya Sandi diperiksa sebagai saksi.

"Beberapa pertanyaan yang akan disampaikan penyidik, berkaitan dengan PT Japirex, berkaitan dengan aset, berkaitan dengan pengalihan hak di situ, nanti kami tanyakan disana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta.

"Misalnya masalah pengalihan aset tanah atas nama bukan PT Japirex, apakah sudah ada pengalihan hak, di situ kita perdalam. Kita tunggu saja," tambah Argo.

Ditanya kemungkinan Sandiaga ditetapkan tersangka kasus penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu, Argo belum dapat memastikannya.

"Kita tunggu saja bagaimana penyidik memeriksa, dan kemudian bagaimana keterangan saksi, semuanya adalah berdasarkan fakta hukum, tidak bisa berandai andai. Fakta hukum yang jadi patokan," jelas Argo.  

Pemeriksaan pertama Sandiaga pada Kamis (18/1) pekan lalu. Ketika itu Sandi mengaku sudah memberi semua keterangan yang diketahuinya kepada penyidik. Namun ia tidak keberatan dipanggil lagi.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA