"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7).
Lanjut Andri, dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
Mulai dari brand produk ternama, hingga agency periklanan.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," kata Andri.
Itu sebabnya, Batara langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan" kata Andri.
Kini, usai jadi tersangka Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: