Mereka adalah Bakhri selaku dirut RSUD Damahuri dan Feroxi Faizal selaku PNS Pemkab HST. Saksi lainnya yakni Drajat Tri Wifiyanto, Elfha Yunia Rahman, dan Noorliandi yang merupakan anggota Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan di RSUD Damanhuri Barabai di bawah pimpinan H.M Pajarudin dengan sekretarisnya Nove Pipin Surya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DON (Donny Winoto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Dalam perkara yang sama, KPK juga meminta keterangan dari kedua tersangka lain yakni mantan Bupati HST Abdul Latif dan Dirut PT Putera Dharma Raya H. Fauzan Rifani sebagai saksi untuk Donny. Sementara Donny akan diperiksa juga untuk tersangka Abdul Latif.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," demikian Febri.
Kasus berawal dari operasi tangkap tangan perdana yang dilakukan KPK di tahun 2018. OTT digelar di Pemkab HST dan menjerat sejumlah oknum, termasuk Bupati Abdul Latif. Saat itu, dia bersama tiga orang lain diduga menerima suap terkait proyek pembangunan di RSUD Damanhuri. Abdul Latif dan dua orang itu menerima commitment fee sebesar Rp 3,6 miliar. Uang suap diberikan dalam dua termin.
Sebagai penerima suap Abdul Latif, Abdul Basit dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: