"Pertama, saya belum mendapat petunjuk dari Bapak SBY apakah pengakuan Mirwan tersebut benar atau tidak. Sehingga pernyataan saya ini adalah tanggapan atas Mirwan Amir," kata Ferdinand kepada redaksi, Kamis (25/1).
Kedua, tambah Ferdinand, Mirwan tidak menjelaskan secara detail dalam persidangan mengapa meminta proyek KTP-El harus dihentikan.
"Maka karena ini kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan," kata Ferdinand.
Terlebih proyek ini, kata Ferdinand, adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia. Pemataan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal.
"Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja," tegas Ferdinand.
Ketiga, imbuh Ferdinand, pada saat mirwan Amir menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek KTP-El tersebut. Sehingga tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena aka berakibat hukum atas kontrak yang sudah dintanda tangani.
"Pemerintah busa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," kata Ferdinand.
Keempat, masih kata Ferdinand, bahwa sekarang ada permasalahan hukum yaitu korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPR khususnya Komisi II saat proyek ini berjalan, Partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi KTP-El seterang-terangnya dan sejernih-jernihnya.
"Partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun nanti ada kader Partai yang terlibat dalam pusaran kasus ini, SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tegas Ferdinand.
Kelima, ungkap Ferdinand, pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi KTP-El. Kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.
"SBY bersih dari seluruh kasus korupsi KTP-El. Pernyataan Mirwan Amir tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut," tegas Ferdinand.
Sebelumnya diberitakan, keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir yang menyebutkan bahwa Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan proyek KTP Elektronik (KTP-El) harus tetap dilanjutkan karena Pilkada merupakan bentuk intervensi.
Hal itu dikatakan salah seorang penasehat hukum Novanto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Firman juga menegaskan bahwa pernyataan itu membuktikan siapa sebenarnya otak alias aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-El.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," lanjut dia.
Hal itu, kata Firman, juga menunjukan bahwa kliennya tidak pernah mengintervensi proyek KTP-El seperti apa yang disebut-sebut selama ini.
"Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," tandasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: