Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2017 lalu.
Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain, salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA.
"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," kata Febri.
KPK menjerat Yahya Fuad dan HA dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi," kata Febri.
Febri mengatakan, khusus perkara ini, diduga Yahya dan HA diduga menerima gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan KML selaku komisaris PT KAK, KPK menduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen.
"KML diduga melanggar Pasal 5 huruf a ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Febri.
KPK, Oktober 2017 lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.
[san]
BERITA TERKAIT: