Resmi, Deputi BKKBN Sandjoyo Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 17 Januari 2018, 19:59 WIB
Resmi, Deputi BKKBN Sandjoyo Tersangka Korupsi
Adi Toegarisman/RMOL
rmol news logo . Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015 bertambah. Tersangka baru yang dijerat Kejaksaan Agung adalah Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan BKKBN Sandjoyo.

"Fakta hukum yang lain, dari hasil penyidikan selama ini, dinilai dan telah disepakati tadi oleh tim penyidik bahwa saudara SJ telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (17/1).

Saat proyek ini berjalan, Sandjoyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Jadi ini pengembangan dari perkara alat KB susuk," ujar Adi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (SCS) serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT dan yang terkahir SJ.

"Ini tahun anggaran yang 2015, yang pagu anggarannya sekitar Rp 191 miliar, kerugian negara atas kasus ini Rp 38 miliar. Pengembalian kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 11 miliar," jelas Adi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA