"Fakta hukum yang lain, dari hasil penyidikan selama ini, dinilai dan telah disepakati tadi oleh tim penyidik bahwa saudara SJ telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (17/1).
Saat proyek ini berjalan, Sandjoyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Jadi ini pengembangan dari perkara alat KB susuk," ujar Adi.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (SCS) serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT dan yang terkahir SJ.
"Ini tahun anggaran yang 2015, yang pagu anggarannya sekitar Rp 191 miliar, kerugian negara atas kasus ini Rp 38 miliar. Pengembalian kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 11 miliar," jelas Adi.
[dem]
BERITA TERKAIT: