"Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 pukul 22.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang memposting berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah melalui oprtal berita online
www.publiknews.com," kata Tim Akbar Faizal melalui keterangan tertulis yang disebarluaskan, Rabu (10/1).
Dijelaskan, ini penangkapan kedua setelah pemilik portal berita
Suaranews, yaitu Fajar Agustanto. Sementara pelaku yang lain yakni, pemilik akun twitter intelektual jadul @plato.id masih dalam pengejaran oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.
"Saya akan datang lihat pelaku siang ini di Cyber Bareskrim Tanah Abang," cuit Akbar melalui akun twitter resminya
@akbarfaizal68.
Melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, Akbar melaporkan Hurry dkk atas pemberitaan tudingan uang simpanan di Singapura sebesar 25 juta dolar AS yang diperoleh dari hasil korupsi APBN, rumah mewah di Makssar, penikmat duit haram kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), serta memiliki istri simpanan di kawasan vila mewah Dago Pakar Bandung.
Atas laporan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/ 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.
[wid]
BERITA TERKAIT: