Pemblokiran terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
Informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut disampaikan Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Taufiqurrahman saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
"Ya itu kan SOP KPK, biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," ujarnya.
Pemblokiran rekening, kata Soesilo, biasanya dilakukan lantaran KPK mencurigai rekening digunakan untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti. Aku belum juga dapat dokumennya," katanya.
Kendati demikian, Soesilo yakin bahwa kecurigaan KPK salah. Dia juga berjanji akan membuktikan bahwa aset kliennya didapat dari cara-cara yang halal.
"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," tegasnya.
Taufiqurrahman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. KPK lalu menetapkannya sebagai tersangka suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Tak cukup menjadi tersangka suap, penyidik juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi Rp 5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
KPK pun telah menyita sejumlah aset milik Taufiqurrahman, di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012, satu unit mobil Smart Fortwo, dan sebidang tanah dengan luas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk, Jawa Timur.
[wah]
BERITA TERKAIT: