Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan guna mengkonfirmasi pelarian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi.
Adapun Hilman enggan memberikan komentar sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
"Nanti saja ya," singkatnya.
Hilman sebelumnya telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Ketika itu Hilman tidak menampik bila lembaga antirasuah itu tengan membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi KTP elektronik.
KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Salah satu peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Setelah menghilang sehari, Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
[rus]