Hal itu ditegaskan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (8/1).
Menurutnya, pemanggilan Ganjar juga tidak berkaitan dengan Pilkada serentak 2018 yang kebetulan juga kembali diikuti Ganjar sebagai calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan.
‎"Jadi KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum, jadi aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan," jelasnya.
"Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana," ‎sambungnya.
Febri menegaskan, KPK tidak bermain di ranah politik, apalagi pilkada. Pemeriksaan KPK, kata dia lagi, berdasarkan kebutuhan penyidikan dan merujuk kepada undang undang.
‎
"Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsif supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tingaal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang. Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya, ‎itu yang perlu dipahami, penyidik panggil saksi karena penyidik membutuhkan keterangan saksi," kata Febri.
Terlepas dari itu, pemanggilan Ganjar bukan berarti karena dia juga bersalah dalam kasus itu. Bisa saja penyidik memanggil Ganjar karena dia tahu mengenai kasus tersebut.
‎
‎"Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil)," kata Febri.
Untuk diketahui, salah satu bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu ini menjadi sorotan publik lntaran masuk pusaran perkara e-KTP.
‎
Teranyar, politikus PDIP ini dipanggil KPK pada Rabu, 3 Januari 2018, untuk bersaksi dalam perkara Markus Nari. ‎Hanya saja, Ganjar mangkir dari panggilan itu, dan KPK akan menjadwalkan ulang ‎pemanggilan tersebut.
Dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Mereka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebutkan terima uang hasil e-KTP senilai 520 ribu dollar AS. Sementara di sidang terdakwa Andi Narogong, kembali ditegaskan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni.
Kendati begitu, dalam berbagai kesempatan, bahkan di muka persidangan, Ganjar sudah membantah menerima ung e-KTP.
[nes]
BERITA TERKAIT: