Hasilnya didapati 452 pelanggaran oleh para pengusaha dengan total 4.406 tabung gas disita.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan pihaknya sejak 30 Desember.
"Kita sidak ke beberapa restoran besar, laundry, usaha menengah ke atas, dan lainnya yang tidak berhak menggunakan gas LPG bersubsidi tiga kilogram," kata Lukas di kantornya, Senin (8/1).
Dia menerangkan, jenis usaha yang menjadi sasaran razia yaitu usaha non mikro yang memiliki modal di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Setidaknya ada 1.173 usaha non mikro yang disidak selama sepekan dan diketahui ada 452 usaha yang melakukan pelanggaran.
"Sebanyak 36 persen usaha non mikro yang kita sidak dan datangi menggunakan gas LPG tiga kilogram bersubsidi," ujar Lukas.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dilakukan oleh delapan hotel, tiga laundry, satu cafe, 52 peternakan, 355 rumah makan, dan satu rumah tangga, dan lima toko roti.
Penindakan berupa lisan diberikan kepada para pemilik usaha non mikro yang memakai gas bersubsidi. Untuk langkah hukum berikutnya, kepolisian menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jateng.
[wah]
BERITA TERKAIT: