Tanpa Alasan Jelas, Bareskrim Batalkan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Januari 2018, 16:34 WIB
Tersangka Raden Priyono dan Djokl Harsono/RMOL
rmol news logo Tanpa alasan jelas, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membatalkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mega korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara tahap II ke Kejaksaan Agung.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka dalam kasus itu, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukum Supriyadi Adi telah hadir di Bareskrim untuk tahap penyerahan barang bukti berikut tersangka.

"Belum bisa hari ini, gitu aja (alasanya) saya gak tau," kata Supriyadi Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).

Padahal, Ditipideksus sebelumnya berencana melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.

Saat dikonfirmasi, Direktur Ditipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan pelimpahan tahap 2 kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," singkat Agung.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditaksi senilai Rp 35 Triliun antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/8). [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA