Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka dalam kasus itu, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukum Supriyadi Adi telah hadir di Bareskrim untuk tahap penyerahan barang bukti berikut tersangka.
"Belum bisa hari ini, gitu aja (alasanya) saya gak tau," kata Supriyadi Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).
Padahal, Ditipideksus sebelumnya berencana melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan pelimpahan tahap 2 kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.
"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," singkat Agung.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditaksi senilai Rp 35 Triliun antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/8).
[san]