"Diduga sebagai penerima ALA (Abdul Latief), sebagai pemberi DON (Donny Winata)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Uang yang diterima Abdul Latif merupakan fee proyek Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan.
Selain Abdul Latief dan Donny Winata, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST, dan Abdul Basir selaku Direktur PT Sugriwa Agung turun menjadi tersangka penerima suap. Keempat pelaku ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, Surabaya dan HSL.
"Dugaan komitmen fee dari proyek ini adalah 7.5% atau sekitar Rp 3,6 miliar," katanya.
Abdul Latief, Fauzan Rifani dan Abdul Basir disangka melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPjuncta pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Donny disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: