Seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jateng sampai merasa perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Black Campaign untuk menindak tegas pelaku yang melontarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon peserta Pilkada.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan Satgas Anti Black Campaign akan bekerja di bawah kendali Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Satga akan bekerja melakukan Patroli Cyber di dunia internet terutama media sosial.
"Kami sudah bentuk tim terdiri dari Krimsus, Intel dan Humas. Nantinya secara khusus akan mengawasi postingan ujaran kebencian terkait Pemilukada Jawa Tengah. Jika itu perorangan, akan kami tindak langsung," ujar Condro, Jumat (5/1)
Lanjut Condro, bila ujaran kebencian dilontarkan oleh website resmi yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka kasus tersebut ditangani bersama oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Karena itulah Condro mengharapkan masyarakat berhati-hati dan bersikap dewasa dalam memposting status atau berita ke media sosial selama pelaksanaan Pilkada Jateng.
"Kalau isi postingan menyangkut ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, akan langsung kita proses dan tindaklanjuti," pungkas Condro.
[ald]
BERITA TERKAIT: