KPK Terbuka Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Januari 2018, 16:12 WIB
KPK Terbuka Setya Novanto Ajukan <i>Justice Collaborator</i>
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan jika Setnov sapaan akran mantan ketua DPR itu beritikad mambantu untuk mengungkap kasus KTP-el.

"Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi justice collaborator silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1).

Namun demikian Febri menambahkan jika Setnov ingin mengajukan menjadi justice collaborator dirinya harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

Selain itu mantan ketua umum Partai Golkar itu juga harus membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, justice collaborator tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Setnov. Dengan begitu maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Sementra itu, terdakwa dalam kasus yang sama Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengajukan diri menjadi justice collaborator dan sudah dikabulkan oleh KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA