Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan jika Setnov sapaan akran mantan ketua DPR itu beritikad mambantu untuk mengungkap kasus KTP-el.
"Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi
justice collaborator silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1).
Namun demikian Febri menambahkan jika Setnov ingin mengajukan menjadi
justice collaborator dirinya harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.
Selain itu mantan ketua umum Partai Golkar itu juga harus membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.
"Dan ingat,
justice collaborator tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.
Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Setnov. Dengan begitu maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.
Sementra itu, terdakwa dalam kasus yang sama Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengajukan diri menjadi
justice collaborator dan sudah dikabulkan oleh KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: