Kepada wartawan, Agus pun meminta kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU periode tahun 2016-2017 tidak dibesar-besarkan.
"Jadi saya minta yang penting permasalahan ini, jangan sampai dibuat gaduh ini masalah ya," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1)
Ia juga tidak mau disangkutpautkan dengan kasus yang diduga merugikan uang negara Rp 224 miliar itu.
"Eiiiitttttt jangan bicara sama saya itu, yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa itu ada insitusinya. Saya nggak boleh nggak ada," lanjutnya.
Kasus ini bermula pada April 2016 ketika TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101 dengan motode lelang.
Ada dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT. Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.
Terdapat selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.
[wid]
BERITA TERKAIT: