Agus mengatakan sudah memberikan keterangan ke penyedik, dan untuk keterangan lebih lanjut dia meminta wartawan bertanya kepada pihak KPK.
"Segala sesuatu ini kan adalah tugas dan tanggung jawabnya KPK, saya sudah jelaskan apa yang bisa jelaskan di sana," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Agus juga menjelaskan bahwa dirinya tidak boleh mengeluarkan statemen yang asal-asalan karena sudah terikat aturan dan perundang-undangan.
"Saya sekarang ingin menjelaskan kepada teman-teman karena ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan ada doktrin, ada sumpah bagi prajurit itu jadi kemana-mana itu tidak boleh asal mengeluarkan statemen," jelasnya.
Agus Supriatna tiba di gedung KPK pukul 09.27 WIB dan keluar pada 12.12 WIB, diperiksa sekitar 2,5 jam.
Agus diperiksa terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101.
Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum pelaksanaan lelang Irfan Kurnia Saleh mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.
Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp 738 miliar.
Terdeteksi selisih Rp 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: