Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Membuka Celah Korporasi Besar Menghancurkan Ekosistem Rawa Gambut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Desember 2017, 18:10 WIB
Negara Membuka Celah Korporasi Besar Menghancurkan Ekosistem Rawa Gambut
Rawa Gambut/net
rmol news logo Sepanjang tahun 2017, perlindungan lingkungan hidup, khususnya pada kawasan ekosistem rawa gambut yang merupakan kawasan ekosistem esensial terhadap kehidupan, dihadapkan pada upaya-upaya sistematis pembangkangan hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi.
 
Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu A Perdana mengungkapkan upaya tersebut dilakukan setidaknya melaui beberapa hal. Pertama, upaya tindakan aktif melalui gugatan hukum, salah satunya saat gugatan uji materi pada pasal pertanggungjawaban penuh (strictliability) di Undang-undang 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meski akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) setelah mendapatkan tekanan yang kuat dari publik.

"Upaya pembangkangan hukum juga terjadi pada PP 57/2016 yang berusaha direvisi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan. Yang teranyar, gugatan RAPP terhadap KLHK di PTUN, meskipun kalah," kata Wahyu kepada redaksi, Kamis (28/12).

Kedua, tambah Wahyu, perlawanan terhadap perlindungan lingkungan hidup juga dilakukan dengan mempengaruhi opini publik. Diantaranya terlihat sepanjang tahun 2017 ada kampanye sistematis-massif yang menyampaikan bahwa sawit tidak merusak lingkungan oleh para akademisi dan kajian dari LPEM UI yang menyatakan bahwa pemberlakukan PP Gambut telah mengakibatkan kerugian ekonomi negara. 

Wahyu menjelaskan, LPEM UI abai menghitung kerugian yang dialami oleh rakyat seperti hilangnya nyawa anak-anak generasi penerus bangsa, bahkan tidak dapat dihitung dengan angka-angka. Kampanye ini tentu tidak memperhatikan bahwa yang dikritik adalah perkebunan skala luas yang faktanya telah membuat perubahan bentang alam yang mengakibatkan dampak lingkungan hidup antara lain pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama belasan tahun.

Termasuk di dalamnya berbagai fakta praktek buruk perkebunan monokultur (sawit dan hutan tanaman industri) yang penuh dengan konflik dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perampasan tanah, kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat/masyarakat lokal, termasuk kelompok perempuan yang memperjuangkan ruang hidup dan wilayah kelolanya.
 
"Kesemua upaya tersebut dilakukan secara sistematis oleh group-group raksasa perusahaan monokultur baik hutan tanaman industri maupun perkebunan sawit seperti APP, RAPP, Marubeni, Wilmar, Sinar Mas, Simedarby, Sampoerna, Astra, dan PTPN yang kesemuanya adalah penguasa tanah dan kekayaan alam di Indonesia," ungkap Wahyu.

Bahkan tanpa ragu, korporasi melakukan upaya pembangkangan hukum dan regulasi, kesemuanya demi kepentingan profit atau keuntungan bisnis mereka. Tentu masih terekam dalam ingatan masyarakat, saat Indra Pelani dibunuh di area konsesi PT. WKS (APP) oleh security perusahaan dan titik api dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, banyak ditemukan di konsesi APP, antara lain PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).
 
“WALHI berpandangan bahwa upaya pembangkangan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi ini karena negara juga masih membuka celah ini melalui kebijakannya yakni PP 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan," tegas Wahyu.

PP yang secara satir sering disebut sebagai “PP keterlanjuran” ini memberikan kemewahan bagi investor yang terlanjur mendapatkan izin usaha pada kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan maupun tukar-menukar kawasan hutan. Negara juga masih membuka ruang yang mengakomodir intervensi dari perusahaan-perusahaan HTI untuk mendorong perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui review RTRW.

"Kondisi ini diperparah dengan pernyataan-pernyataan pengambil kebijakan yang justru bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup," tambah Wahyu.
 
Kekuatan korporasi juga menggunakan tangan Kepala Daerah, ini dapat dilihat dari salah satunya pernyataan Gubernur Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena memberi ketidakpastian  bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada fokus group discussion (FGD) bertema Rekonsiliasi Pemahaman dan Strategi untuk Review dan Implementasi PP 71/2014 jo. PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Palembang, pada Selasa 19 Desember 2017. Sebelumnya, Gubernur Sumsel dan Kalbar juga telah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta pengecualian dari kebijakan restorasi dan pemulihan tata kelola kawasan gambut, lagi-lagi dengan alasan investasi.

“Tanpa disadari, bahwa rezim keterlanjuran ini pada akhirnya memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap upaya penghancuran kawasan esensial seperti kawasan ekosistem rawa gambut dan ini bertentangan dengan komitmen Presiden untuk melindungi, memulihkan dan menata ulang ekosistem gambut," demikian Wahyu.  [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA