Kini, mantan ketua umum Golkar itu mengaku pasrah dengan putusan yang akan diambil oleh hakim dalam kasusnya.
"Kami serahkan semua pada Hakim dan JPU. Semua kami lakukan dengan baik," ujarnya saat keluar dari ruang tahanan KPK, Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)
Dalam kesempatan ini, Novanto membantah bahwa dirinya turut menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dalam kasus KTP-el.
"Nggak bener itu," singkatnya.
Novanto juga tidak mau menanggapi mengenai nama-nama politisi yang sempat disebut ikut terlibat dalam kasus ini dan hilang dalam dakwaannya.
Sidang kali ini beragendakan jawaban Jaksa KPK atas eksepsi Setya Novanto. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Januari dengan agenda pembacaan putusan sela.
[ian]