"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi, Selasa (26/12).
Jika pengaduan sudah diterima, kata Asrul, pihaknya akan membahas dalam rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.
Dia menyesalkan jika kasus ini terjadi. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.
Seperti diketahui, pengacara pelapor tindak pidana penipuan Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Menurut Shalih seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika di cek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
Dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah memerintahkan kepada tiga Jaksa salah satunya MY untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No 1122K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017 dengan terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus. Keduanya didakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
[dem]
BERITA TERKAIT: