Mabes Polri: Deportasi Abdul Somad Sepenuhnya Wewenang Hongkong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 26 Desember 2017, 11:33 WIB
Mabes Polri: Deportasi Abdul Somad Sepenuhnya Wewenang Hongkong
Brigjen Pol Mohammad Iqbal/RMOL
rmol news logo Mabes Polri tidak berwenang memproses ataupun menindaklanjuti perihal deportasi Ustadz Abdul Somad oleh otoritas Hongkong.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong, kita tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).

Namun, lanjut Iqbal, sejauh ini belum ada pihak ataupun lembaga yang merekomendasikan pencekalan kepada Ustad Abduk Somad.

"Tidak ada permintaan dari kelembagaan manapun apalagi Polri, terhadap pencekalan Ustad Somad," terang Iqbal.

Abdul Somad dihadang dan dideportasi oleh petugas otoritas Hongkong begitu tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada Sabtu (23/12) pekan lalu. Ustadz kondang asal Riau itu datang ke Hong Kong memenuhi undangan WNI untuk menyampaikan ceramah.

Kejadian bermula ketika Abdul Somad dan rombongan mendarat di Hongkong sekitar pukul 16.00 waktu setempat (atau pukul 15:00 WIB). Setelah keluar pintu pesawat sudah ada beberapa orang petugas menghadang mereka.

Abdul Somad yang dipisahkan dari rombongan kemudian dibawa ke sebuah ruangan di bandara. Di situ, petugas menginterogasinya dengan banyak pertanyaan. Termasuk keterkaitan dengan sebuah ormas.[wid]






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA