"Mestinya sejak awal sebagai objek pelaporan dugaan penggelapan, tiga sertifikat PT GWP itu langsung disita penyidik," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Sebagai LSM yang peduli atas pencari keadilan dan kepastian hukum, MAKI menilai kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP saat ini tak kunjung rampung pemberkasannya karena penyidik tak juga menyita tiga sertifikat PT GWP yang kini dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.
"Ini aneh. Padahal jaksa penuntut umum dari Kajaksaan Agung sudah memberi petunjuk untuk dilakukan penyitaan tiga sertifikat tersebut. Tapi kenapa tak kunjung dilakukan," kata Boyamin seusai membuat laporan terkait persoalan tersebut ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (20/12).
Karena itu, dia meminta keseriusan Kabareskrim dan jajaran terkait, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk benar-benar profesional melakukan proses penegakan hukum.
"Segera sita sertifikat. Bereskan berkas perkara agar jaksa bisa memberi status P21 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, terkait dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.
Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.
Dugaan pelayanan buruk itu terkait dengan tidak jelasnya tindak lanjut Laporan Polisi No. Pol: LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat PT GWP atas nama tersangka Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama Bank Windu Kentjana Internasional/kini Bank China Construction Bank Indonesia).
Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tapi dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar penyidik antara lain melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi objek perkara dimaksud.
Namun sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penggeledahan sesuai surat penetapan nomor 01/Pen. Gled./2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Januari 2017.
Perkara tersebut bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.
Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank China Construction Bank Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internastional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dicegah.
[dem]