"Ya kalau sekadar disebut, bagaimana dengan praduga tak bersalah. Kan harus kita hormati," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara "Seminar Nasional Refleksi Hukum Tahun 2017" di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
PDIP saat ini juga belum akan melakukan evaluasi terhadap Ganjar. Sebab, kata Hasto, status ganjar hanya saksi yang bolak-balik karena keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Kecuali Ganjar Pranowo itu statusnya terpidana. Tapi kalau sebutan, ini tidak terlepas dari dinamika politik yang terjadi," jelasnya.
Terlepas dari itu, kata Hasto, saat proyek e-KTP berjalan, posisi PDIP berada di luar pemerintahan. Karenanya, tidak mungkin kalau PDIP disebut mendesign kasus itu.
"Konsepsi e-KTP itu secara keseluruhan jauh berbeda dengan yang digagas oleh Megawati Soekarnoputri. Jadi kami tidak ikut-ikutan dalam proses itu," jelasnya.
Hasto menegaskan, seharusnya pemerintahan saat itu juga memberikan penjelasan mengapa bisa terjadi persoalan yang melibatkan begitu besar kerugian negara.
"Dari kasus Bank Century, Hambalang, dan sebagainya. Artinya ada persoalan sistem, ada persoalan kepemimpinan. Ini yang seharusnya dilihat jeli," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: