MAKI menganggap Tito dan Prasetyo tidak becus dalam menangani kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 38 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ari Dono Sukmanto yang menangani kasus ini tidak ambil pusing gugatan yang dilayangkan MAKI. Menurutnya setiap orang berhak mengajukan gugatan.
"Enggak apa-apa, hak siapa saja sebagai warga negara untuk melihat bagaimana pemerintah dalam memproses," kata Ari Dono di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Ari menjelaskan pada prinsipnya Bareskrim serius dalam menangani perkara yang telah menyeret tiga tersangka itu. Agar kasus tersebut bisa disidangkan pihaknya beberapa kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
"Saya mengikuti kok sejak saya masuk sebagai Wakabareskrim. Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan masih dalam pemeriksaan Kejaksaan kita tunggu saja mudah-mudahan sudah dianggap cukup," pungkas Ari.
[nes]
BERITA TERKAIT: