KPK Perlu Supervisi Kasus Korupsi Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Desember 2017, 16:31 WIB
KPK Perlu Supervisi Kasus Korupsi Kondensat
Wenry Ashory/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mensupervisi penanganan kasus korupsi kondensat yang menurut BPK merugikan negara Rp 35 triliun.

"Jadi masalah kondesat ini kan udah hampir dua tahun mangkrak. Tadi kita menyampaikan maksud dan tujuan mendorong KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sangat besar ini," kata kordinator Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih Wenry Ashory Putra saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Menurutnya korupsi kondensat adalah kasus terbesar kedua setelah kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan lebih besar dari kasus Century maupun E-KTP.

"Jadi dibutuhkan penanganan yang luar biasa," tukasnya.

Awal mula kasus ini adalah pada hari Selasa 5 Mei 2015 penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor SKK Migas.

Penggeledahan tersebut terkait kasus kondensat yang melibatkan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) awalnya mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2018 terkait penjualan Kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Dalam prosesnya diduga kuat telah terjadi tindakan pidana dan tak sesuai prosedur.

Selain Bareskrim Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigasi dalam kasus ini dan hasilnya ditemukan bahwa skandal Kondensat ini telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sebesar 35 triliun rupiah.

Dalam kasus mega skandal Kondensat ini sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo.

Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Radrn Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan di Kejaksaan atau Bareskrim Polri terkait kasus ini.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA