Kuasa Hukum Berharap Dakwaan Novanto Batal Di Putusan Sela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 16:08 WIB
Kuasa Hukum Berharap Dakwaan Novanto Batal Di Putusan Sela
Net
rmol news logo Tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto berharap hakim Pengadilan Tipikor membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya pada putusan sela nanti.

"Ya iyalah, tentu kita berharap ada putusan sela," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (19/12).

Pihaknya menyebut surat dakwaan Novanto yang disusun KPK tidak dapat diterima atau harus dibatalkan. Novanto disebut didakwa secara bersama-sama, salah satunya dengan Gamawan Fauzi. Tapi anehnya, kata Maqdir mencontohkan, jumlah uang yang diterima Gamawan disebut berbeda-beda dalam dakwaan.

Di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta rupiah dan 4,5 juta dolar AS terkait e-KTP. Namun di dalam dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta rupiah, satu ruko di Grand Wijaya dan sepetak tanah di Brawijaya.

"Bagaimana pun juga kalau surat dakwaan seperti sekarang akibatnya para terdakwa tidak bisa membela diri secara baik," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA