"Ya iyalah, tentu kita berharap ada putusan sela," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (19/12).
Pihaknya menyebut surat dakwaan Novanto yang disusun KPK tidak dapat diterima atau harus dibatalkan. Novanto disebut didakwa secara bersama-sama, salah satunya dengan Gamawan Fauzi. Tapi anehnya, kata Maqdir mencontohkan, jumlah uang yang diterima Gamawan disebut berbeda-beda dalam dakwaan.
Di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta rupiah dan 4,5 juta dolar AS terkait e-KTP. Namun di dalam dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta rupiah, satu ruko di Grand Wijaya dan sepetak tanah di Brawijaya.
"Bagaimana pun juga kalau surat dakwaan seperti sekarang akibatnya para terdakwa tidak bisa membela diri secara baik," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: