Telisik Aliran Suap KPK Periksa Empat Ketua Fraksi DPRD Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 22:28 WIB
Telisik Aliran Suap KPK Periksa Empat Ketua Fraksi DPRD Jambi
Foto/Net
rmol news logo Empat ketua fraksi partai politik di DPRD Jambi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018‎.

Keempat ketua fraksi Ketua Fraksi PKB DPRD Prov Jambi, Sofyan Ali, Ketua Fraksi PKS DPRD Prov Jambi, Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi, Muhammadyah dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainur Arfan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku keempatnya diperiksa untuk mendalami suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Kuat dugaan KPK sedang menggali aliran suap yang diterima anggota DPRD.

"Penyidik mendalami proses terkait penerimaan suap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12)

Sejauh ini KPK telah memeriksa 29 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut mulai dari pihak legislatif dan Pemprov Jambi hingga pihak swasta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA