"Belum. Penyidik belum mengarah ke sana (pemeriksaan Sandiaga)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/12).
Mengenai kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Argo mengatakan hal itu masih menunggu keputusan dari penyidik perkara.
"Penyidik yang mempunyai wewenang, apakah nanti kami limpahkan ke Bareskrim atau tidak. Kita tunggu saja," jelas Argo.
Kasus dugaan penggelapan tanah di Kabupaten Tangerang yang menyeret Sandiaga Uno terjadi pada tahun 2012.
Ia diduga terlibat penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten. Yang melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya adalah Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa dari taipan Edward Soeryadjaja. Laporan itu dibuat pada 8 Maret 2017.
Dalam penanganan kasus itu, polisi telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi, sebagai tersangka pada Oktober lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: