"Bareskrim akan menangani. tetapi ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/12).
Iqbal menjelaskan, jika nantinya ada banyak laporan yang sama di daerah-daerah, maka sesuai standar operasional prosedur Polri, laporan akan di supervisi langsung oleh Bareskrim.
"Terlalu banyak yang laporan nanti kita tangani di Bareskrim Polri," terang Iqbal.
Kemarin, salah seorang warga masyarakat bernama Ismar Syarifudin melaporkan orang yang diduga sebagai provokator pengusiran Ustad Abdul Somad ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ada tiga pokok yang dilaporkan oleh Ismar, pertama terkait dengan ujaran kebencian dan provokasi sehingga menyebabkan masyarakat menghadang Ustad Somad di Hotel dan mempersekusinya. Lalu yang kedua, tindakan presekusinya dan yang ketiga ada ormas yang terlibat.
Oleh karenanya dia mengharapkan Kepolisian sebagai institusi penegak hukum bertindak adil dalam melakukan penyidikan kasus pengusiran ini sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Saya harap dengan kejadian begitu dilakukan tindakan hukum saya yakin semua akan menerima," tandasnya kepada wartawan, Selasa (12/12).
Kepada wartawan, Ismar memberitahu yang ia laporkan sebanyak tujuh orang yaitu, salah satunya yaitu Senator asal Bali Arya Wedakarna yang dianggap sebagai provokator dan menjadi pemicu diusirnya Ustad asal Pekanbaru Riau itu.
[san]