Saksi meringankan itu adalah saksi dan ahli yang belum sempat memberi keterangan ke penyidik KPK.
"Enggak ada masalah nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12)
Menurutnya tim kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan atas kelengkapan berkas yang disampaikan oleh KPK.
"Meskipun tadi kita keberatan karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakulan pemeriksaan," lanjut Maqdir.
Sesungguhnya tim kuasa hukum menginginkan semua saksi diperiksa hari ini namun hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Hal itu disebabkan KPK menilai waktu sudah terlalu mepet dan menganggap berkas sudah selesai.
"Menurut mereka tadi waktunya sudah terlalu mepet itu saja, mereka kan menganggap berkas sudah selesai," pungkas Maqdir.
Ketua DPR yang juga Ketum Golkar, Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung KPK untuk mendampingi melengkapi berkas perkara (aspek formil).
[rus]
BERITA TERKAIT: