Gagal Bersaksi Di KPK, Saksi Meringankan Setnov Akan Dihadirkan Di Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Desember 2017, 15:07 WIB
Gagal Bersaksi Di KPK, Saksi Meringankan Setnov Akan Dihadirkan Di Tipikor
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo . Salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa saksi yang meringankan kliennya akan dihadirkan di pengadilan Tipikor.

Saksi meringankan itu adalah saksi dan ahli yang belum sempat memberi keterangan ke penyidik KPK.

"Enggak ada masalah nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12)

Menurutnya tim kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan atas kelengkapan berkas yang disampaikan oleh KPK.

"Meskipun tadi kita keberatan karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakulan pemeriksaan," lanjut Maqdir.

Sesungguhnya tim kuasa hukum menginginkan semua saksi diperiksa hari ini namun hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Hal itu disebabkan KPK menilai waktu sudah terlalu mepet dan menganggap berkas sudah selesai.

"Menurut mereka tadi waktunya sudah terlalu mepet itu saja, mereka kan menganggap berkas sudah selesai," pungkas Maqdir.

Ketua DPR yang juga Ketum Golkar, Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung KPK untuk mendampingi melengkapi berkas perkara (aspek formil). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA