Cuma Pengacara Dan Istri Yang Boleh Jenguk Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Desember 2017, 16:28 WIB
Cuma Pengacara Dan Istri Yang Boleh Jenguk Setya Novanto
Setya Novanto dan Deisti Astriani Tagor/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatas orang yang hendak menjenguk tahanan kasus E-KTP, Setya Novanto. Informasi ini datang dari pengacar Ketua DPR RI itu, Fredrich Yunadi.

Pengacara yang sering bersumbar itu menyebut penyidik KPK tidak memberi izin keluarga kliennya untuk menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan). Novanto ditahan di Rutan baru yang berada satu kompleks dengan kantor KPK.

Menurut Fredrich, yang bisa menjenguk Novanto hanya tim penasihat hukum dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

”Yang bisa menjenguk adalah saya, tim penasihat hukum serta istrinya saja. Sementara anak-anak, keluarga besar, temannya dan para pejabat pemerintah semua ditolak dengan alasan tidak diizinkan penyidik,” ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12)

Jadwal kunjungan yang diberikan KPK kepada tim penasihat hukum Novanto yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB. Sedangkan istri Novanto diizinkan menjenguk setiap hari Senin dan Kamis pukul 10:00-12:00 WIB.

Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.

KPK kembali menetapkan status tersangka atas Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP setelah sebelumnya Novanto sempat menang di sidang praperadilan.

Surat perintah penyidikan Novanto tertanggal 31 Oktober 2017. Selaku anggota DPR, ia disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA