ICW: Di Sidang Praperadilan Jilid II, KPK Pasti Buktikan Setya Novanto Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Desember 2017, 12:07 WIB
ICW: Di Sidang Praperadilan Jilid II, KPK Pasti Buktikan Setya Novanto Korupsi
Novanto/net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin jika penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-El) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan koridor hukum.

Atas dasar itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan di praperadilan jilid II ini, lembaga anti rasuah itu sudah melengkapi semua bukti.

"Jadi di sidang praperadilan jilid II ini kami juga yakin 100% kalau KPK sudah benar-benar melengkapi bukti sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12).

Menurutnya langkah KPK untuk meminta pengunduran sidang praperadilan tidak bisa disebut sebagai strategi untuk menggugurkan proses praperadilan yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Golkar tersebut.

"Pengunduran itu memang dibutuhkan KPK untuk melengkapi pemberkasan," tukasnya.

Kurnia menambahkan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk melengkapi syarat persidangan atau mengumpulkan barang bukti keperluan praperadilan. Diketahui, sidang praperadilan ditunda karena KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang ditunda selama tiga minggu.

Namun demikian Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut dan hanya mengeluarkan izin penundaan selama satu minggu. KPK meminta penundaaan sidang karena pemberkasan belum siap. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA