Atas dasar itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan di praperadilan jilid II ini, lembaga anti rasuah itu sudah melengkapi semua bukti.
"Jadi di sidang praperadilan jilid II ini kami juga yakin 100% kalau KPK sudah benar-benar melengkapi bukti sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12).
Menurutnya langkah KPK untuk meminta pengunduran sidang praperadilan tidak bisa disebut sebagai strategi untuk menggugurkan proses praperadilan yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Golkar tersebut.
"Pengunduran itu memang dibutuhkan KPK untuk melengkapi pemberkasan," tukasnya.
Kurnia menambahkan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk melengkapi syarat persidangan atau mengumpulkan barang bukti keperluan praperadilan. Diketahui, sidang praperadilan ditunda karena KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang ditunda selama tiga minggu.
Namun demikian Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut dan hanya mengeluarkan izin penundaan selama satu minggu. KPK meminta penundaaan sidang karena pemberkasan belum siap.
[san]