Kantor Zumi Zola Digeledah, KPK Sita Dokumen Dan Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Desember 2017, 23:15 WIB
Kantor Zumi Zola Digeledah, KPK Sita Dokumen Dan Catatan
Foto/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam pengeledahan di kantor Gubernur Jambi.

Pengeledahan yang dilakukan sejak Kamis (30/11) ini terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 yang menyeret empat orang sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan dalam pengeledahan tersebut penyidik menyita dokumen dan catatan keuangan Pemprov Jambi.

"Ya memang ada sejumlah dokumen dan catatan, sekarang sedang dianalisis oleh penyidik untuk dilihat lebih jauh mengenai isi dari dokumen-dokumen tersebut," ujar Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Priharsa menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dikonfirmasi dengan sejumlah barang bukti yang didapat KPK. Termasuk memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan akan dipanggil," ujar Priharsa.

Sejauh ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA