Fredrich Yunadi: KPK Ketakutan, Coba Cara Licik Gagalkan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Desember 2017, 17:37 WIB
Fredrich Yunadi: KPK Ketakutan, Coba Cara Licik Gagalkan Praperadilan
Fredrich Yunadi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap licik karena meminta penundaan sidang praperadilan tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto, yang sedianya digelar Kamis lalu (30/11).

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut KPK takut berhadapan dengan pihaknya di sidang praperadilan. Saking takutnya, KPK mencari cara yang licik dan tidak layak untuk menggagalkan sidang itu.

"Mutlak KPK karena ketakutan menghadapi praperadilan jadi cari cara licik dan tidak layak, berusaha menggagalkan praperadilan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/12).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto selama tiga minggu.

Menurut dia, permintaan itu dilakukan karena KPK sedang merampungkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun, hakim tunggal pada sidang praperadilan PN Jaksel, Kusno, tidak mengabulkan permintaan KPK itu dan menunda persidangan hanya sepekan atau dilakukan kembali pada Kamis (7/12). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA