Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut KPK takut berhadapan dengan pihaknya di sidang praperadilan. Saking takutnya, KPK mencari cara yang licik dan tidak layak untuk menggagalkan sidang itu.
"Mutlak KPK karena ketakutan menghadapi praperadilan jadi cari cara licik dan tidak layak, berusaha menggagalkan praperadilan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/12).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto selama tiga minggu.
Menurut dia, permintaan itu dilakukan karena KPK sedang merampungkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun, hakim tunggal pada sidang praperadilan PN Jaksel, Kusno, tidak mengabulkan permintaan KPK itu dan menunda persidangan hanya sepekan atau dilakukan kembali pada Kamis (7/12).
[ald]