Jonan akan diperiksa jadi saksi terkait kasus perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) TA 2016-2017.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, Jonan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Antonius Tonny Budiono.
"Betul, yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12).
Selain memanggil Jonan, mantan Menteri Perhubungan itu, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa dua saksi lainnya yaitu Sekretaris PT Pelindo II (Persero), Santi Puruhita dan Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono.
KPK telah memperpanjang masa tahanan Antonius selama 30 hari hingga 21 Desember 2017.
Dalam kasus itu, Antonius diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Namun demikian dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Adiputra tidak hanya memberi suap terkait proyek di Semarang.
[rus]
BERITA TERKAIT: