"Informasi yang kami terima terlapor akan diperiksa pada Selasa (5/12), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi," ujar kuasa hukum PT Granito Nusa Warna, Farida Sulistyani kepada redaksi.
Menurut Farida, Sanih, Siman dan Hasim, termasuk Hilda dilaporkan karena diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 14.653 m2 berlokasi di RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Tanah yang sejatinya milik PT Granito Nusa Warna sesuai Akta Jual Beli (AJB), papar Farida, namun telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta kepada Sanih, Siman dan Hasim. Akibatnya PT Granito Nusa Warna mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Perbuatan Hilda tersebut terulang lagi pada tanggal 13 November 2017 dengan dilaksanakannya pengukuran atas tanah PT Granito Nusa Warna yang lain seluas 3,7 ha di Kelurahan Marunda juga dengan alasan pembebasan Waduk Marunda. Tindakan Hilda ini tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Sebelumnya PT Granito Nusa Warna telah mengirimkan surat kepada Kadis Tata Air Propinsi DKI Jakarta, Bapak Teguh Hendrawan agar tidak dilakukan pembayaran dan kami juga telah mensomasi Lurah Marunda Ibu Hilda Damayanti. Namun nyatanya pembayaran tetap dilakukan," ujarnya.
Tanah tersebut kabarnya akan dibayarkan ke pihak lain yang bukan PT Granito Nusa Warna selaku pemilik sah sesuai AJB. "Ini luar biasa" ujar Farida.
Persoalan yang sama mungkin bisa terjadi juga untuk waduk Rawa Kendal yang ada di Kelurahan Marunda. Farida menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan lurah Marunda. Dan karenanya Farida meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak tinggal diam melihat persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Karena sampai saat ini, klien kami tidak pernah melepaskan haknya atas tanah dimaksud kepada pihak lain. Dan kepemilikan tanah tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dia menyatakan siap memberikan dokumen kepemilikan tanah milik kliennya jika dibutuhkan Gubernur DKI Jakarta.
[wid]
BERITA TERKAIT: