"Penyidik harus wajib menggunakan aplikasi
e-sidik, jangan gunakan operator lagi. Dengan begitu, semua penyidik akan mendapatkan nilai atau point dari setiap kinerjanya, sehingga direktur bisa mengukur kinerja," kata Ari Dono Sukmanto melalui keterangan resmi, Kamis (23/11).
Ari mengemukakan, sebetulnya kinerja yang berbasis kepada teknologi merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Perubahan zaman ini harus benar-benar diseriusi agar tidak tergilas," tekan Ari.
Ari menambahkan, bukan hanya penggunaan teknologi, melainkan juga harus ada perbaikan di sisi lain, misalnya pada level kebijakan.
"Dengan menghadirkan kebijakan yang lebih memudahkan masyarakat. Profesionalitas itu tentunya akan lebih mempercepat lagi pelayanan hukum hingga pemberian informasi secara etis," terang Ari.
"Ujungnya, kan, dengan kerja cepat dan komunikasi yang tepat dan baik, masyarakat merasa lebih terlayani," imbuhnya.
Berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini masyarakat menilai masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki dari kerja dan kinerja Bareskrim Mabes Polri. Dari segi profesionalisme, misalnya, jajaran Bareskrim dinilai belum meninggalkan kebiasaan lamanya. Bersentuhan dengan jajaran reserse justru dianggap menyusahkan baik masyarakat yang melapor, terlapor, saksi dan lainnya.
"Untuk itu, beri mereka informasi yang baik. Kepada saksi, beri pelayanan yang baik. Bentuknya jangan sita waktu mereka untuk kepentingan penegakan hukum. Lalu, jangan sampai masyarat merasa disulitkan ketika mereka menjadi saksi," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: