"(Diperiksa selama) 10 jam. Tapi kan ada istirahat," kata Damayanti usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).
Kepada wartawan, Damayanti mengatakan dalam pemeriksaan dia menjabarkan segala berkas-berkas keadministrasian di DPR.
"Cuma soal berkas-berkas aja. Keadministrasian aja. SK-SK (Surat Keputusan) dan lainnya. Pokoknya hanya SK penempatan komisi saja," imbuhnya.
Dia juga mengaku sempat ditanya mengenai surat mangkir Setnov yang dikirim ke KPK pada Senin (6/11). Ketika itu Setnov yang dipanggil penyidik KPK untuk menjadi saksi dari tersangka Anang Sugiana mengirimkan surat melalui Setjen DPR RI.
"Iya ada ditanya sedikit," jawabnya.
Namun sayangnya, Damayanti tidak menjelaskan secara rinci pokok materi pemeriksaan terkait surat tersebut.
Surat mangkir Setnov yang ditandatangani pihak Kesetjenan DPR tersebut menyampaikan lima poin, salah satunya bahwa pemanggilan ketua DPR dalam proses penyidikan harus mendapat izin tertulis dari Presiden. Ketika itu, Juribicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK meragukan isi surat tersebut telah diketahui oleh Novanto.
"Sekarang kan surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR, sudah kita terima. Pertama, tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu, yang kedua apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi SN. Kita tidak tahu," kata Febri, Senin lalu (6/11).
Febri menyebutkan, pada kemangkiran Setnov yang pertama, Senin (30/10), KPK menerima surat yang mengenakan kop dan tandatangan ketua umum Partai Golkar itu sendiri. Ketika itu, Setnov tidak hadir karena beralasan sedang melakukan kunjungan ke konstituen dalam rangka masa reses DPR.
"Sekarang dengan kop surat Setjen DPR dan Badan Keahlian. Jadi sampai sore ini kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa hukum tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya," jelas Febri.
[rus]