Kepala BKKBN Gugat Kejagung Melalui Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 22:39 WIB
Kepala BKKBN Gugat Kejagung Melalui Praperadilan
Surat Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Kuasa hukum Surya, Edi Utama menjelaskan dalam sidang perdana nanti, pihaknya bakal membeberkan amar gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015.

Menurut Edi, prosedur pengadaan alat KB terkait pengadaan kotrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter telah melalui prosedur yang sah.

"Pengadaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (22/11).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, pengaukan gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 17 November lalu dengan nomor 134/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel

Dalam permohonannya yang dilansir di situs PN Jaksel, Surya Chandra meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Surya juga meminta kepada hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadilinya untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah.

Jika permohonannya dikabulkan, Surya meminta hakim tunggal memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikannya, serta membebaskannya dari tahanan dan memulihkan jabatan berikut martabatnya.

Dalam kasus yang menyeret Surya, Kejagung juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. Sebanyak total Rp 11 miliar aset telah disita dari para tersangka. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA