"Terdakwa Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana bersama-sama dengan Edita D B Siburian (berkasterpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindak pidana korupsi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakata Provinsi Sumatera Utara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar membacakan dakwaan.
Budhianto Suryanata adalah Direktur PT Proxima Convex. Sedangkan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. PT Proxima dan PT Ekspo adalah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, JPU menjelaskan kegiatan pelatihan pengembanÂgan kapasitas aparatur Pemdes itu dibiayai APBN Perubahan Tahun 2015 melalui dana dekonÂsentrasi sebesar Rp 41,8 miliar.
Peserta pelatihan berasal dari 25 kabupaten/kota se-SuÂmatera Utara. "Dalam kegiatan ini, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Polim mengungkapkan, perankedua terdakwa sebagai rekanan untuk menyediakan pelayanan dan jasa terhadap soÂsialisasi peningkatan aparatur Pemdes di 4 zona se-Sumut.
Zona pertama dari tanggal 8 November-11 Desember 2015 di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona kedua dari tanggal 8 November-17 Desember 2015 di Medan, Berastagi dan Parapat.
"Zona ketiga dari tanggal 9 November-17 Desember 2015 di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran dan Rantau Prapat. Sedangkan Zona 4 dari tanggal 11 November-17 Desember 2015 di Gunung Sitoli," ungkap Polim.
Kedua terdakwa diduga meÂlanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti membeÂnarkan dakwaan jaksa, tetapi ingin langsung ke pokok maÂteri persidangan agar semuanÂya terungkap," jelas Untung Hariano, penasihat hukum Jaya Pramana.
Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Pada sidang berikutnya langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. ***
BERITA TERKAIT: