Dewan Pakar ICMI: Polisi Harus Segera Proses Megawati Soekarnoputri!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 08:57 WIB
Dewan Pakar ICMI: Polisi Harus Segera Proses Megawati Soekarnoputri<i>!</i>
Megawati/net
rmol news logo Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
 
"Apa yg dilakukan ulama-ulama Madura yang melaporkan ulah Megawati itu sangat bagus. Harusnya polisi jangan diam dan cepat bertindak atas kasus penodaan agama tersebut," tegas Anton kepada redaksi, Rabu (22/11).

Bahkan menurut pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat itu seharusnya Polri tak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Pasalnya penistaan agama yang dilakukan Presiden RI ke-5 sudah membuat resah masyarakat.

"Kasus ini meski sudah diakomodir KUHP tapi msh ada UU khusus tentang Penodaan Agama yaitu UU nomor 1 PNPS Tahun 1965. Ancaman pidananya 5 dan 6 tahun," ungkap Anton yang Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Polri kata Anton harus mengedepankan asas hukum equality before the law. Anton juga meminta agar Megawati wajib mematuhi hukum.

"Contohlah pak SBY ketika jadi presiden tahun 2012 datang ke Polda Metro Jaya melaporkan George Adi Tjondro yang memfitnah korupsi keluarga Cikeas dengan bukunya berjudul Gurita Cikeas. Hukum tak mengecualikan presiden. Pak SBY datang langsung. Itu contoh yang baik pada rakyatnya," pungkas Anton.

Sebelumnya, ulama-ulama Madura melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Timur atas pidatonya yang tidak percaya terhadap akhirat dan menuduh orang-orang yang percaya akhirat itu hanyalah peramal-peramal masa depan yang tidak jelas. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA