Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 599 miliar.
Kendati demikian, Benny Wullur sebagai kuasa hukum dari pihak Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) menyayangkan tindakan PN Bandung yang dinilainya tidak tegas terhadap terdakwa Edward.
"Kami sayangkan, berarti kondisinya sehat, kenapa di PN Bandung 13 kali persidangan tidak bisa dihadirkan. Sedangkan di Kejagung bisa ditahan, seharusnya PN Bandung mengambil sikap untuk memanggil Edward dan memutuskan pemanggilan paksa dalam perkara otentik pemalsuran keterangan akta notaris,†kata Benny dalam rilis tertulisnya kepada redaksi, Selasa (21/11).
Benny mengatakan, ditahannya Edward di Kejagung sangat memperlihatkan kejanggalan pada persidangan di PN Bandung. Padahal, lanjut Benny, pihak PN Bandung dapat memanggil paksa terdakwa Edward setelah dua kali persidangan.
"Tidak perlu melewati 13 kali persidangan, persidangan yang ketiga kalinya saja sudah dapat dipanggil paksa," tutur Benny.
Karena itulah pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada PN Bandung untuk meminta terdakwa Edward dihadirkan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Benny berharap PN Bandung dapat segera memanggil Edward.
"Dalam kondisi seperti ini PN Bandung perlu melakukan peminjaman tahanan guna diperlukan keterangannya di perkara lain," tukasnya.
Sebelumnya, Edward dan dua orang lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy dan Maria Gorreti dari organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditetapkan sebagai terdakwa di PN Bandung akibat menggunakan keterangan palsu pada akta notaris nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar mengklaim aset lahan SMAK Dago.
Namun, Edward dan Maria selalu mangkir dari persidangan yang telah digelar sebanyak 13 kali dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter yang memeriksa mengatakan bahwa kedua terdakwa dapat saja dihadirkan dalam persidangan dengan didampingi tim medis
.[wid]
BERITA TERKAIT: